Al-Fatihah artinya adalah “Pembukaan”. Surat yang terdiri dari 7 ayat ini diturunkan di Kota Makkah, walaupun masih ada perdebatan mengenai turunnya ada yang mengatakan di Kota Maddinah, bahkan ada yang mengatakan turun dua kali di dua kota tersebut. Tetapi akan menjadi kuatlah pendapat golongan yang meyakini turunnya di Makkah, karena perintah sembahyang lima waktu mulai difardhukan ialah sejak di Makkah, sedangkan sembahyang itu dianggap tidak sah kalau tidak membaca Al- Fatihah. Dinamakan dengan Fatihatul-Kitab, karena Surat ini yang menempati lembaran paling awal dari Kitab Al-Qur’an.
Di dalam Surat 15 ( Al-Hijr ) ayat ke-87 disebutkan “Tujuh yang diulang-ulang” ( Sab’an minal matsaani ), maka menurut Ibnu Katsir yang dimaksudkan ialah Surah Al-Fatihah ini juga. Sebab Al-Fatihah dengan ketujuh ayatnya inilah yang diulang-ulang setiap rakaat shalat, baik fardhu maupun sunnat. Oleh sebab itu, nama Ayat ini disebut juga dengan Sab’ul Matsaani.
Ada sebuah hadis yang perawinya Imam Ahmad dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Dia adalah ibu Al-Qur’an, dan dia adalah Fatihatul-Kitab dan dia adalah tujuh yang diulang-ulang“. Maka sebab itu beberapa ulama sepakat menamai Al-Fatihah ini sebagai Ummul-Kitab ( Ibu dari Kitab ). Kemudian Penulis Tafsir al-Kasysyaaf menyebutkan lagi namanya yang lain, yaitu al-Kanz ( Perbendaharaan ), al-Wafiyah ( yang melengkapi ), al-Hamd ( puji-pujian ), dan as-Shalah ( sembahyang ).
Oleh karena al-Fatihah satu Surat yang menjadi rukun (tiang) sembahyang, baik fardhu lima waktu maupun sunnat dan nawafil, maka dalam hal ini tidaklah cukup kalau kita hanya sekedar menafsirkan arti al-Fatihah, melainkan kita perlengkap lagi dengan hukum dan ketentuan Syariat berkenaan dengan al-Fatihah. Segala sembahyang tidak sah, kalau tidak membaca al-Fatihah dalam tiap-tiap rakaatnya, sebagaimana hadist berikut :
Daripada Ubadah bin as-Shamit, bahwasanya Nabi SAW berkata, “Tidaklah ada sembahyang ( tidak sah sembahyang ) bagi siapa yang tidak membaca Fatihatil-Kitab” ( Dirawikan Al-Jamaah )
Mengenai apakah ketika Imam menjahar ( membaca dengan keras ) al-Fatihah maka makmumnya hanya perlu mendengar saja, atau sama-sama membacanya, Prof. Dr. Hamka berpendapat, “Aku memegang faham yang pertama, yaitu walaupun imam menjaharkan bacaannya, namun sebagai ma’mum aku tetap membaca al-Fatihah untuk diri sendiri. Karena akan sukar untuk mengenyampingkan hadis yang terang tadi yaitu tidak sah sembahyang barang siapa yang tidak membaca al-fatihah”.
Dengan sendirinya apabila al-Fatihah kita renungkan, dapatlah kita fahamkan bahwasanya yang kita pegang didalam hidup ini adalah dua tali. Pertama, tali dengan Allah, dan yang kedua tali dengan alam, termasuk manusia sebagai alam yang lebih penting, dan kita termasuk pula di dalamnya. Al-Fatihah inilah yang kita ulang-ulang membacanya setiap hari, sekurang-kurangnya 17 kali sehari semalam. Moga-moga selain dari dia menjadi Fatihatul-Kitab, diapun akan membuka hati sanubari kita sendiri, sehingga hilanglah segala keragu-raguan dan terbuka pintu Hidayah, sehingga dia menjadi dasar persediaan bagi kita buat mengenal lagi seluruh isi Al-Qur’an yang mengandung 6.236 ayat itu.
disarikan dari Tafsir Al-Azhar Prof. Dr. HAMKA
